Muncul Fenomena Awan Menyerupai Ombak di Langit Pangkep Sulsel

Amar
Selasa, 29 Januari 2019 17:05:35
Fenomena awan di langit menyerupai ombak di laut terjadi di atas langit Pangkep

Makassar, KANALSUMATERA.com -- Fenomena awan menyerupai ombak terjadi di langit kota Pangkep. Peristiwa ini membuat geger warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Selasa (29/1). Penampakan awan yang menyerupai ombak ini menjadi viral di media sosial Facebook, WA dan Instagram.

Adanya fenomena awan tersebut menjadi perbicangan warga net. Awan berbentuk ombak tersebut terlihat jelas di Tugu Bambu Runcing yang berada di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Peristiwa langka tersebut diketahui terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 Wita. Awan yang bergerak dari Selatan ke Utara itu juga disertai hujan. Salhsatu warga yang berada dilokasi menyaksikan yakni, Nur Ainun mengaku melihat jelas kejadian tersebut sejak pukul pukul 7.00 Wita.

Fenomena awan ini baru pertama kali saya lihat di langit Pangkep. Sebelumnya terjadi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.

Baca: PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa

"Mungkin hanya fenomena alam biasa karena kebetulan cuaca saat itu sedang mendung sehingga awan ini membentuk fatamorgana, menyerupai gelombang tsunami, jelasnya.

Kemunculan awan berbentuk ombak ini dilangit Pangkep, terlihat warga di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Pangkajene pmengabadikan momen tersebut. Ada beberapa tanggapan warga net, bahwa kejadian tersebut hanya biasa saja dan ada juga yang menghubungkan dengan peristiwa banjir di Pangkep beberapa hari lalu.km.ks



Terkait
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Lainnya
Belajar dari Sidomuncul, Hendry Munief Berharap Kemenperin Bina Jamu Lokal Milik UMKM 'Menasional'
Belajar dari Sidomuncul, Hendry Munief Berharap Kemenperin Bina Jamu Lokal Milik UMKM 'Menasional'
Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Pen
Dua Polisi Ditangkap di Nias Terkait Kasus Narkoba
KONI Kampar Gelar Rakor Dengan Delegasi KOK Kecamatan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab